Minggu, 08 November 2015

ARTIKEL SAYA

Sekarang saat jaman mulai modern semua aplikasi mulai bermunculan dan berpengaruh di kehidupan manusia. Dan munculnya sebuah  aplikasi yang disebut sebut sebagai narkoba jenis  baru yang membuat kalangan ramai dengan berita adanya aplikasi i-Doser. Membuat dunia maya sekarang tidak lagi aman banyaknya aplikasi yang mulai  memunculkan dampak negative untuk seseorang dan sangat menjadi sebuah ancaman untuk generasi yang akan datang. Aplikasi i-Doser ini sudah ada sejak tahun 2007 dan mulai ramai dibicarakan di tahun ini kareana sudah banyak pengguna yang mencoba aplikasi tersebut.

Pakar telematika, roy suryo menyatakan i- doser  tidak termasuk salah satu golongan narkoba. Roy  suryo dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, mengemukakan aplikasi ini pertama kali dikenal pada 2007 lalu dan disebut-sebut sementara kalangan sebagai “narkoba jenis baru” sekarang sedang diramaikan kembali aplikasi i-Doser melalui media maya. Dia mengatakan karena aplikasi ini hanya bersifat selaku stimulant yang menimbulkan persepsi kognitif dan sangat subjektif tergantung imajinasi yang melakukannya. Berdasar TI dan ilmu kesehatan masyarakat sudah dipaparkan juga di BNN  saat acara sebuah televise pencegahan pemerantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,kata mantan anggota DPR dan menteri pemuda dan olahraga ini. Kementerian komunikasi dan informatika untuk sementara memblokir empat domain terkait i-Doser yang kini menjadi kontroversi karena dianggap sebagai narkotika digital. Menurut kepala hubungan masyarakat dan pusat informasi kementrian kominfo, ismail cawindu di Jakarta mereka tetap memblokir domain i-Doser itu sementara waktu ini meski dalam  koordinasi dengan badan narkotika nasional diperoleh kesimpulan i-Doser bukan narkotika. Hal itu karena informasi i-Doser telah meresahkan masyarakat. Kementerian kominfo telah meminta kepada internet service provider (ISP) agar memfilter empat nama domain i-Doser agar tidak dapat diakses, yaitu i-doser.com, idoseraudio.com, idosersoftware.com, dan istoner.com.
Pemblokiran ini masih bersifat sementara menunggu rapat anggota Panel Kementerian Kominfo untuk mengambil keputusan terkait hal itu yang akan dilaksanakan pada Jumat, akan mengambil keputusan apakah akan diblokir permanen atau dibuka kembali, I-Doser pun menjadi pembicaraan masyarakat karena dinilai memberikan efek seperti narkotika. I-Doser merupakan aplikasi gelombang suara yang dapat mengakibatkan halusinasi. Hal ini dianggap dapat menyebabkan kecanduan yang membahayakan. Sejumlah negara sebelumnya juga telah memberitakan fenomena i-Doser itu. Sejumlah pihak menyerukan melarang mengunduh aplikasi i-Doser itu. BNN sebelumnya menegaskan bahwa aplikasi berbasis teknologi audio i-Doser tidak termasuk golongan narkotika. Sebenarnya narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Aplikasi seperti i-Doser yang berbasis teknologi audio dampaknya sangat beda dengan narkotika yang sesungguhnya karena itu menurut saya i-Doser bukanlah narkotika. Tetapi setiap orang berbeda beda ada yang mempunyai pendapat yang berbeda, i-Doser adalah sebuah aplikasi yang berbasis audio dan audio tersebut mempunyai dampak untuk mempengaruhi sebuah pendengarnya agar terbawa dengan suara yang ada dalam audio tersebut.
Meskipun gelombang suara yang dihasilkan i-Doser diklaim dapat memberikan sensasi seperti memakai narkoba oleh pendengarnya, i-Doser tidak termasuk dalam golongan narkotika, Kita harus berpikir positif agar kita tidak terbawa arus dalam jaman yang sangat modern ini. #hatespeech

Tidak ada komentar:

Posting Komentar