Pakar telematika, roy suryo menyatakan i- doser tidak termasuk salah satu golongan narkoba. Roy suryo dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, mengemukakan aplikasi ini pertama kali dikenal pada 2007 lalu dan disebut-sebut sementara kalangan sebagai “narkoba jenis baru” sekarang sedang diramaikan kembali aplikasi i-Doser melalui media maya. Dia mengatakan karena aplikasi ini hanya bersifat selaku stimulant yang menimbulkan persepsi kognitif dan sangat subjektif tergantung imajinasi yang melakukannya. Berdasar TI dan ilmu kesehatan masyarakat sudah dipaparkan juga di BNN saat acara sebuah televise pencegahan pemerantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,kata mantan anggota DPR dan menteri pemuda dan olahraga ini. Kementerian komunikasi dan informatika untuk sementara memblokir empat domain terkait i-Doser yang kini menjadi kontroversi karena dianggap sebagai narkotika digital. Menurut kepala hubungan masyarakat dan pusat informasi kementrian kominfo, ismail cawindu di Jakarta mereka tetap memblokir domain i-Doser itu sementara waktu ini meski dalam koordinasi dengan badan narkotika nasional diperoleh kesimpulan i-Doser bukan narkotika. Hal itu karena informasi i-Doser telah meresahkan masyarakat. Kementerian kominfo telah meminta kepada internet service provider (ISP) agar memfilter empat nama domain i-Doser agar tidak dapat diakses, yaitu i-doser.com, idoseraudio.com, idosersoftware.com, dan istoner.com.
Pemblokiran ini masih bersifat
sementara menunggu rapat anggota Panel Kementerian Kominfo untuk mengambil
keputusan terkait hal itu yang akan dilaksanakan pada Jumat, akan mengambil
keputusan apakah akan diblokir permanen atau dibuka kembali, I-Doser pun
menjadi pembicaraan masyarakat karena dinilai memberikan efek seperti
narkotika. I-Doser merupakan aplikasi gelombang suara yang dapat
mengakibatkan halusinasi. Hal ini dianggap dapat menyebabkan kecanduan yang
membahayakan. Sejumlah negara sebelumnya juga telah memberitakan fenomena i-Doser
itu. Sejumlah pihak menyerukan melarang mengunduh aplikasi i-Doser itu. BNN
sebelumnya menegaskan bahwa aplikasi berbasis teknologi audio i-Doser
tidak termasuk golongan narkotika. Sebenarnya narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Aplikasi seperti i-Doser yang berbasis teknologi audio
dampaknya sangat beda dengan narkotika yang sesungguhnya karena itu menurut
saya i-Doser bukanlah narkotika. Tetapi setiap orang berbeda beda ada yang
mempunyai pendapat yang berbeda, i-Doser adalah sebuah aplikasi yang berbasis
audio dan audio tersebut mempunyai dampak untuk mempengaruhi sebuah
pendengarnya agar terbawa dengan suara yang ada dalam audio tersebut.
Meskipun gelombang suara yang dihasilkan i-Doser diklaim dapat memberikan sensasi seperti memakai narkoba oleh pendengarnya, i-Doser tidak termasuk dalam golongan narkotika, Kita harus berpikir positif agar kita tidak terbawa arus dalam jaman yang sangat modern ini. #hatespeech
Meskipun gelombang suara yang dihasilkan i-Doser diklaim dapat memberikan sensasi seperti memakai narkoba oleh pendengarnya, i-Doser tidak termasuk dalam golongan narkotika, Kita harus berpikir positif agar kita tidak terbawa arus dalam jaman yang sangat modern ini. #hatespeech
Tidak ada komentar:
Posting Komentar